Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Noviano Suyide currently holds the position of Ketua KPU Kabupaten Magetan at the Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), a role commenced in June 2024. Prior experience includes serving as Sales Team Lead at AgriAku from January 2022 to November 2024 and as Sales Supervisor at CV. Sinar Baru between January 2018 and October 2021. Noviano also worked as Kepala Cabang at PT. SANTOSO TEGUH SAKTI from January 2015 to April 2016, and as a Promotions Specialist at PT Niaga Nusa Abadi for a brief period in 2014. Noviano’s career began as a Sales Marketing Analyst at PT Sinar Agung Prasadikindo from October 2012 to July 2014. Academic qualifications include a Master's degree in Political Science (M.IP) from Universitas Airlangga, obtained between July 2019 and June 2022, and a Bachelor's degree in Political Science (S.Sos) from UIN Sunan Ampel Surabaya from July 2008 to March 2013.
This person is not in the org chart
This person is not in any teams
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf: 1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.