National Library of Indonesia
No bio yet
This person is not in any teams
This person is not in any offices
National Library of Indonesia
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dalam mengemban tugas, Perpustakaan Nasional memiliki fungsi sebagai perpustakaan pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia (perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus), perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian dan pusat jejaring perpustakaan di Indonesia. Perpustakaan Nasional telah mendapat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Undang-Undang ini mengamanatkan Perpustakaan Nasional untuk mengelola kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai tugas tersebut, Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai repositori khazanah pengetahuan dan kebudayaan Indonesia. Selain itu, Perpustakaan Nasional dalam fungsinya sebagai perpustakaan pelestarian karya anak bangsa tidak hanya melestarikan karya cetak karya rekam tetapi juga melestarikan pemikiran/ide/gagasan pendiri bangsa Indonesia (founding fathers) tokoh Proklamator dengan membentuk kelembagaan Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar dan Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukit Tinggi. Hal tersebut dalam rangka mengaktualisasikan nilai- nilai kebangsaan dan nasionalisme kedua tokoh proklamator untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang berkarakter dalam budaya.